BAB
I
LATAR
BELAKANG DAN DASAR HUKUM
REVIU
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A. Latar
Belakang Reviu Laporan Keuangan Daerah
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib
menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut
meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan. Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah tersebut harus
disusun dan disajikan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, diatur
bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan
dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan
reviu dilakukan dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan disajikan telah sesuai dengan
SAP. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan
kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan
dalam rangka pemberian pendapat (opini).
B. Dasar
Hukum Reviu Laporan Keuangan Daerah
Kegiatan
Reviu Laporan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan berlandaskan kepada beberapa
ketentuan hukum dan peraturan sebagai berikut :
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah;
2.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; dan
3.
Surat
Perintah Inspektur Kota Depok Nomor 700.36/SP/Rev/Insp.2012 tanggal 30 Januari
2012.
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
REVIU
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A. Pengertian
Reviu Laporan Keuangan Daerah
1. Pengertian reviu menurut Standar Audit Aparat Pengawasan InternPemerintah
(SA-APIP) adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatukegiatan untuk memastikan
bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakansesuai dengan ketentuan, standar,
rencana, atau norma yang telahditetapkan.Reviu Kertas Kerja Audit (KKA)
2. Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 4 TAHUN 2008 Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran
angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar
memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan
bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan
agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern
(SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
B. Tujuan
Reviu Laporan Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah pada
Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam
rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh
Bupati/ Walikota/ Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan Reviu itu
sendiri adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. (http://sipruu.ditjenpum.go.id/mendagri/permendagri/2008/2008permen04.htm)
C. Ruang
Lingkup Reviu Laporan Keuangan Daerah
Menurut
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR
4 TAHUN 2008.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup reviu atas
laporan keuangan pemerintah daerah meliputi penilaian terbatas terhadap
keandalan sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(2) Laporan keuangan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberikan keyakinan atas kualitas
laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat atau opini atas
laporan keuangan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibandingkan dengan
audit.
BAB
III
SASARAN,
KONSEP DAN PERSIAPAN
REVIU
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A.
Sasaran
Reviu Laporan Keuangan Daerah
Reviu oleh aparat pengawasan intern
pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan
oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan tugas kewenangannya.
Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit,
karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern,
penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas
respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang
menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu
lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit. Dalam hal sistem pengendalian
intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat menjadi bahan untuk
penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga. Reviu dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan
intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak
memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal
penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
B.
Konsep
Reviu Laporan Keuangan Daerah
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur
bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan
dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum
disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan
dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik
C.
Persiapan
Reviu Laporan Keuangan Daerah
Sebelum pelaksanaan reviu, aparat
pengawasan intern perlu melakukan persiapan-persiapan agar reviu dapat
dilaksanakan secara efektif dan terpadu. Adapun persiapan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan reviu adalah sebagai berikut:
a. Pengumpulan informasi keuangan
Aparat pengawasan intern perlu mengumpulkan informasi keuangan seperti laporan
bulanan, triwulanan, semester dan tahunan serta kebijakan akuntansi dan
keuangan yang telah ditetapkan. Informasi ini diperlukan untuk memperoleh
informasi awal tentang laporan keuangan entitas yang bersangkutan serta
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.
b. Persiapan penugasan
Penugasan reviu perlu persiapan yang memadai antara lain penyusunan tim reviu.
Tim reviu secara kolektif harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di
bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Jadwal dan jangka waktu
pelaksanaan reviu disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu penyelesaian dan
penyampaian laporan keuangan di masing-masing kementerian negara/lembaga.
c. Penyiapan program kerja reviu
Tim yang ditugasi untuk melakukan reviu perlu menyusun program kerja reviu yang
berisi langkah-langkah dan teknik reviu yang akan dilakukan selama proses
reviu.
BAB
IV
SISTEM
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH ( SAKD )
Produk
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah 2007 Deputi
4 untuk mengakselerasi reformasi manajemen keuangan daerah, telah menghasilkan
produk-produk yang dapat menjadi bahan acuan atau referensi bagi Pemerintah
Daerah dalam melakukan reformasi manajemen keuangan daerahnya. Produk-produk
tersebut sebagai berikut :
- Pedoman Pengembangan
SAKD/SIMDA/Neraca Awal
- Pedoman Modul SAP
- Pedoman Asistensi Manajemen
Aset Daerah
- Pedoman Asistensi Penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pedoman Asistensi Penyusunan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
- Pedoman Manajemen Keuangan
Publik
- Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (GG) pada Pemda
- Pedoman Sistem Pengendalian
Intern Pemda
- Aplikasi Modul SAP dan SIMDA
- Pedoman Evaluasi Juknis LAKIP
- Modul Penyusunan Anggaran
Berbasis Kinerja
BAB
V
REVIU
SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PENYAJIAN
LAPORAN
KEUANGAN DAERAH
Kertas kerja ini menjadi dasar untuk pembuatan
laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu oleh aparat pengawasan intern.
Laporan hasil reviu memuat masalah yang terjadi dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, rekomendasi untuk pelaksanaan koreksi, dan koreksi yang telah
dilakukan oleh entitas yang direviu
BAB
VI
REVIU
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
Pelaksanaan
reviu atas laporan keuangan dilaksanakan dengan teknik reviu sebagai berikut:
a. Penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan
Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka
yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang
digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini
dapat dilakukan dengan:
1. Membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar,
2. Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu,
3. Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung,
misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset
Tetap.
b. Permintaan keterangan
Permintaan
keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada
pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan,
aparat pengawasan intern dapat mempertimbangkan:
1. Sifat dan materialitas suatu pos
2. Kemungkinan salah saji;
3. Pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu;
4. Pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas
tersebut;
5. Seberapa jauh pos tertentu dipengaruhi oleh pertimbangan manajemen;
6. Ketidakcukupan data keuangan entitas yang mendasari;
7. Ketidaklengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Permintaan
keterangan dapat meliputi:
1. Kesesuaian antara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diterapkan
oleh entitas tersebut dengan peraturan yang berlaku.
2. Kebijakan dan metode akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang
bersangkutan.
3. Prosedur pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi serta
penghimpunan informasi untuk diungkapkan dalam laporan keuangan
4. Keputusan yang diambil oleh pimpinan entitas pelaporan/pejabat keuangan yang
mungkin dapat mempengaruhi laporan keuangan
5. Memperoleh informasi dari audit atau reviu atas laporan keuangan periode
sebelumnya.
6. Personel yang bertanggung jawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan,
mengenai:
- Apakah pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan sistem
pengendalian intern yang memadai.
- Apakah laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan
- Apakah terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada entitas pelaporan
tersebut.
- Apakah ada masalah yang timbul dalam implementasi Standar Akuntansi
Pemerintahan dan pelaksanaan sistem akuntansi.
- Apakah terdapat peristiwa setelah tanggal neraca yang berpengaruh secara material
terhadap laporan keuangan.
3. Prosedur analitik
Prosedur analitik dilakukan pada akhir reviu. Prosedur analitik dirancang untuk
mengidentifikasi adanya hubungan antar pos dan hal-hal yang kelihatannya tidak
biasa. Prosedur analitik dapat dilakukan dengan:
1. Mempelajari laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Membandingkan laporan keuangan dalam beberapa periode yang setara.
3. Membandingkan realisasi terhadap anggaran).
4. Mempelajari hubungan antara unsur-unsur dalam laporan keuangan yang
diharapkan akan sesuai dengan pola yang dapat diperkirakan atas dasar pengalaman
entitas tersebut.
Dalam
menerapkan prosedur ini, aparat pengawasan intern harus mempertimbangkan jenis
masalah yang membutuhkan penyesuaian, seperti adanya peristiwa luar biasa dan
perubahan kebijakan akuntansi. Jumlah-jumlah yang disebabkan karena adanya
peristiwa luar biasa atau perubahan kebijakan tersebut harus dieliminasi dari
laporan keuangan sebelum dilakukan proses reviu.
BAB
VII
PELAPORAN
HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
Pelaporan
Pasal 17
(1) Hasil reviu berupa Laporan Hasil Reviu
ditandatangani oleh Inspektur.
(2) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disajikan dalam bentuk surat yang memuat ”Pernyataan Telah
Direviu”.
(3) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penandatanganan
Pernyataan Tanggung Jawab.
(4) Pernyataan Telah Direviu dapat berupa
pernyataan dengan Paragraf Penjelas atau tanpa Paragraf Penjelas.
(5) Pernyataan dengan Paragraf Penjelas dibuat
dalam hal entitas pelaporan tidak melakukan koreksi seperti yang
direkomendasikan oleh Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan/atau teknik
reviu tidak dapat dilaksanakan.
(6) Pernyataan tanpa Paragraf Penjelas adalah
pernyataan yang dibuat dalam hal entitas pelaporan melakukan koreksi seperti
yang direkomendasikan oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau teknik
reviu dapat dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Pernyataan Telah Direviu merupakan salah
satu dokumen pendukung untuk penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab oleh
Kepala Daerah.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan Pernyataan
Tanggung Jawab dan Pernyataan Telah Direviu.
Pasal 19
(1) Laporan hasil reviu atas laporan
keuangan pemerintah daerah tahunan wajib disertai dengan pernyataan telah
direviu.
(2) Laporan hasil reviu atas laporan
keuangan pemerintah daerah semester pertama dapat disertai dengan pernyataan
telah direviu.
Pasal 20
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Menteri ini.