Jumat, 11 Januari 2013

Al Qur'an: Sewa-menyewa

    • Barang sewaan
      • Menyewa buruh untuk suatu pekerjaan yang akan datang: 28:27
27. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik."
    • Masa sewa
      • Pembatasan masa sewa: 28:27
27. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik."
94. Mereka berkata: "Hai Dzulkarnain, sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj[892] itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?"
[892]. Ya'juj dan Ma'juj ialah dua bangsa yang membuat kerusakan di muka bumi, sebagai yang telah dilakukan oleh bangsa Tartar dan Mongol.


Calon Gubernur Sul-Sel pada Pilgub 2013


Sabtu, 05 Januari 2013

Al Qur'an: Beberapa peraturan hidup bersuami-isteri

An Nizaa': 34

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

An Nizaa’: 35

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

[293]. Hakam ialah juru pendamai.

 

Rangkuman Reviu Laporan Keuangan Daerah


BAB I
LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A.    Latar Belakang Reviu Laporan Keuangan Daerah
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit  oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan  Catatan atas Laporan Keuangan.  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut  harus disusun dan disajikan sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk  memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan disajikan telah sesuai dengan SAP. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan  dalam rangka pemberian pendapat (opini).
B.     Dasar Hukum Reviu Laporan Keuangan Daerah
Kegiatan Reviu Laporan Keuangan Daerah dilaksanakan dengan berlandaskan kepada beberapa ketentuan hukum dan peraturan sebagai berikut :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; dan
3.      Surat Perintah Inspektur Kota Depok Nomor 700.36/SP/Rev/Insp.2012 tanggal 30 Januari 2012.
(Sumber:http://pusdatin.jabarprov.go.id/repository/KEGIATAN_REVIU_LAPORAN_KEUANGAN_DAERAH_INSPEKTORAT_KOTA_DEPOK_2012.pdf)

BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A.    Pengertian Reviu Laporan Keuangan Daerah
1.      Pengertian reviu menurut Standar Audit Aparat Pengawasan InternPemerintah (SA-APIP) adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatukegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakansesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telahditetapkan.Reviu Kertas Kerja Audit (KKA)
2.      Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 4  TAHUN 2008 Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
B.     Tujuan Reviu Laporan Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyatakan aparat pengawasan intern pemerintah pada Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan keadaan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati/ Walikota/ Gubernur kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan Reviu itu sendiri adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. (http://sipruu.ditjenpum.go.id/mendagri/permendagri/2008/2008permen04.htm)
C.     Ruang Lingkup Reviu Laporan Keuangan Daerah
Menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 4  TAHUN 2008.
Pasal 2
(1)  Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi penilaian terbatas terhadap keandalan sistem pengendalian intern dan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2)  Laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Laporan Realisasi Anggaran;
b.    Neraca;
c.    Laporan Arus Kas; dan
d.    Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1)  Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberikan keyakinan atas kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
(2)  Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat atau opini atas laporan keuangan.
(3)  Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dibandingkan dengan audit.

BAB III
SASARAN, KONSEP DAN PERSIAPAN
REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
A.    Sasaran Reviu Laporan Keuangan Daerah
Reviu oleh aparat pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga tidak membatasi tugas pemeriksaan/pengawasan oleh lembaga pemeriksa/pengawas lainnya sesuai dengan tugas kewenangannya. Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat seperti dalam audit, karena dalam reviu tidak mencakup suatu pemahaman atas pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara pemerolehan bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan atau konfirmasi dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilakukan dalam suatu audit. Dalam hal sistem pengendalian intern, reviu hanya mengumpulkan keterangan yang dapat menjadi bahan untuk penyusunan Statement of Responsibility (Pernyataan Tanggung Jawab) oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. Reviu dapat mengarahkan perhatian aparat pengawasan intern kepada hal-hal penting yang mempengaruhi laporan keuangan, namun tidak memberikan keyakinan bahwa aparat pengawasan intern akan mengetahui semua hal penting yang akan terungkap melalui suatu audit.
B.     Konsep Reviu Laporan Keuangan Daerah
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik
C.    Persiapan Reviu Laporan Keuangan Daerah
Sebelum pelaksanaan reviu, aparat pengawasan intern perlu melakukan persiapan-persiapan agar reviu dapat dilaksanakan secara efektif dan terpadu. Adapun persiapan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan reviu adalah sebagai berikut:
a.       Pengumpulan informasi keuangan
Aparat pengawasan intern perlu mengumpulkan informasi keuangan seperti laporan bulanan, triwulanan, semester dan tahunan serta kebijakan akuntansi dan keuangan yang telah ditetapkan. Informasi ini diperlukan untuk memperoleh informasi awal tentang laporan keuangan entitas yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam akuntansi dan pelaporan keuangan.
b.      Persiapan penugasan
Penugasan reviu perlu persiapan yang memadai antara lain penyusunan tim reviu. Tim reviu secara kolektif harus mempunyai kemampuan teknis yang memadai di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan reviu disesuaikan dengan kebutuhan dan batas waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan di masing-masing kementerian negara/lembaga.
c.       Penyiapan program kerja reviu
Tim yang ditugasi untuk melakukan reviu perlu menyusun program kerja reviu yang berisi langkah-langkah dan teknik reviu yang akan dilakukan selama proses reviu.

BAB IV
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH ( SAKD )
Produk Sistem Akuntansi Keuangan Daerah 2007 Deputi 4 untuk mengakselerasi reformasi manajemen keuangan daerah, telah menghasilkan produk-produk yang dapat menjadi bahan acuan atau referensi bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi manajemen keuangan daerahnya. Produk-produk tersebut sebagai berikut :
  1. Pedoman Pengembangan SAKD/SIMDA/Neraca Awal
  2. Pedoman Modul SAP
  3. Pedoman Asistensi Manajemen Aset Daerah
  4. Pedoman Asistensi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Pedoman Asistensi Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  6. Pedoman Manajemen Keuangan Publik
  7. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (GG) pada Pemda
  8. Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemda
  9. Aplikasi Modul SAP dan SIMDA
  10. Pedoman Evaluasi Juknis LAKIP
  11. Modul Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
BAB V
REVIU SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN DAERAH
Kertas kerja ini menjadi dasar untuk pembuatan laporan hasil reviu dan Pernyataan Telah Direviu oleh aparat pengawasan intern. Laporan hasil reviu memuat masalah yang terjadi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, rekomendasi untuk pelaksanaan koreksi, dan koreksi yang telah dilakukan oleh entitas yang direviu

BAB VI
REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dilaksanakan dengan teknik reviu sebagai berikut:
a. Penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan
Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan:
1. Membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar,
2. Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu,
3. Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap.
b. Permintaan keterangan
Permintaan keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern dapat mempertimbangkan:
1. Sifat dan materialitas suatu pos
2. Kemungkinan salah saji;
3. Pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu;
4. Pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas tersebut;
5. Seberapa jauh pos tertentu dipengaruhi oleh pertimbangan manajemen;
6. Ketidakcukupan data keuangan entitas yang mendasari;
7. Ketidaklengkapan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Permintaan keterangan dapat meliputi:
1. Kesesuaian antara sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang diterapkan oleh entitas tersebut dengan peraturan yang berlaku.
2. Kebijakan dan metode akuntansi yang diterapkan oleh entitas yang bersangkutan.
3. Prosedur pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran transaksi serta penghimpunan informasi untuk diungkapkan dalam laporan keuangan
4. Keputusan yang diambil oleh pimpinan entitas pelaporan/pejabat keuangan yang mungkin dapat mempengaruhi laporan keuangan
5. Memperoleh informasi dari audit atau reviu atas laporan keuangan periode sebelumnya.
6. Personel yang bertanggung jawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan, mengenai:
- Apakah pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai.
- Apakah laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
- Apakah terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada entitas pelaporan tersebut.
- Apakah ada masalah yang timbul dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaksanaan sistem akuntansi.
- Apakah terdapat peristiwa setelah tanggal neraca yang berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan.
3. Prosedur analitik
Prosedur analitik dilakukan pada akhir reviu. Prosedur analitik dirancang untuk mengidentifikasi adanya hubungan antar pos dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. Prosedur analitik dapat dilakukan dengan:
1. Mempelajari laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Membandingkan laporan keuangan dalam beberapa periode yang setara.
3. Membandingkan realisasi terhadap anggaran).
4. Mempelajari hubungan antara unsur-unsur dalam laporan keuangan yang diharapkan akan sesuai dengan pola yang dapat diperkirakan atas dasar pengalaman entitas tersebut.
Dalam menerapkan prosedur ini, aparat pengawasan intern harus mempertimbangkan jenis masalah yang membutuhkan penyesuaian, seperti adanya peristiwa luar biasa dan perubahan kebijakan akuntansi. Jumlah-jumlah yang disebabkan karena adanya peristiwa luar biasa atau perubahan kebijakan tersebut harus dieliminasi dari laporan keuangan sebelum dilakukan proses reviu.

BAB VII
PELAPORAN HASIL REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4  TAHUN 2008
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pelaporan
Pasal 17
(1)  Hasil reviu berupa Laporan Hasil Reviu ditandatangani oleh Inspektur.
(2)  Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk surat yang memuat ”Pernyataan Telah Direviu”.
(3)  Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab.
(4)  Pernyataan Telah Direviu dapat berupa pernyataan dengan Paragraf Penjelas atau tanpa Paragraf Penjelas.
(5)  Pernyataan dengan Paragraf Penjelas dibuat dalam hal entitas pelaporan tidak melakukan koreksi seperti yang direkomendasikan oleh Inspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan/atau teknik reviu tidak dapat dilaksanakan.
(6)  Pernyataan tanpa Paragraf Penjelas adalah pernyataan yang dibuat dalam hal entitas pelaporan melakukan koreksi seperti yang direkomendasikan oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau teknik reviu dapat dilaksanakan.
Pasal 18
(1)  Pernyataan Telah Direviu merupakan salah satu dokumen pendukung untuk penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab oleh Kepala Daerah.
(2)  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab dan Pernyataan Telah Direviu.
Pasal 19
(1)  Laporan hasil reviu  atas laporan keuangan pemerintah daerah tahunan wajib disertai dengan pernyataan telah direviu.
(2)  Laporan hasil reviu  atas laporan keuangan pemerintah daerah semester pertama dapat disertai dengan pernyataan telah direviu.
Pasal 20
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.