Al Qur'an: Beberapa peraturan hidup bersuami-isteri
An Nizaa': 34
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290].
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi
Maha Besar.
[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang
serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami
untuk mempergauli isterinya dengan baik.
An Nizaa’: 35
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang
hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
[293]. Hakam ialah juru pendamai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar